Kamis, 04 Juni 2015

Manfaat Gelombang Televisi



Pada dasarnya televisi sebagai alat atau media massa elektronik yang dipergunakan oleh pemilik atau pemanfaat untuk memperoleh sejumlah informasi, hiburan, pendidikan dan sebagainya. 

Sesuai dengan undang-undang penyiaran nomor 24 tahun 1997, BAB II pasal 5 berbunyi “Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan dan hiburan, yang memperkuat ideology, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.”
Banyak acara yang disajikan oleh stasiun televisi di antaranya, mengenai sajian kebudayaan bangsa Indonesia, sehingga hal ini dapat menarik minat penontonnya untuk lebih mencintai kebudayaan bangsa sendiri, sebagai salah satu warisan bangsa yang perlu dilestarikan.
Dari uraian di atas mengenai fungsi televisi secara umum menurut undang-undang penyiaran, dapat kita deskripsikan bahwa fungsi televisi sangat baik karena memiliki fungsi sebagai berikut:
1       Media informasi dan penerangan
2       Media pendidikan dan hiburan
3       Media untuk memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
4       Media pertahanan dan keamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
SkinCorner