Pada dasarnya televisi sebagai alat atau media massa
elektronik yang dipergunakan oleh pemilik atau pemanfaat untuk memperoleh
sejumlah informasi, hiburan, pendidikan dan sebagainya.
Sesuai dengan
undang-undang penyiaran nomor 24 tahun 1997, BAB II pasal 5 berbunyi “Penyiaran
mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan dan
hiburan, yang memperkuat ideology, politik, ekonomi, sosial budaya serta
pertahanan dan keamanan.”
Banyak acara yang disajikan oleh stasiun televisi di antaranya, mengenai sajian kebudayaan bangsa Indonesia, sehingga hal ini dapat menarik minat penontonnya untuk lebih mencintai kebudayaan bangsa sendiri, sebagai salah satu warisan bangsa yang perlu dilestarikan.
Banyak acara yang disajikan oleh stasiun televisi di antaranya, mengenai sajian kebudayaan bangsa Indonesia, sehingga hal ini dapat menarik minat penontonnya untuk lebih mencintai kebudayaan bangsa sendiri, sebagai salah satu warisan bangsa yang perlu dilestarikan.
Dari uraian di atas mengenai fungsi televisi secara umum
menurut undang-undang penyiaran, dapat kita deskripsikan bahwa fungsi televisi
sangat baik karena memiliki fungsi sebagai berikut:
1
Media
informasi dan penerangan
2
Media
pendidikan dan hiburan
3
Media
untuk memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
4
Media
pertahanan dan keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar